Hai.. saya kembali Rudi Nazar, dan pada posting kali ini ingin sedikit bernagi mengenai jasa konsultan bea cukai, maupun bea cukai itu sendiri.
dan di posting kali ini saya hanya membuat sebuah laporan :) karena saya sudah mengumpulkan data mengenai bea cukai yang mungkin bermanfaat untuk anda.
Oke jadi langsung saja anda perhatikan dan dibaca semoga bermanfaat :) dan untuk anda yang ingin langsung mendapatkan solusi mengenai jasa konsultan bea cukai langsung aja menuju ke situs ini http://www.indonesiaconsult.com/id/
#1 Pecarian di Google dengan Keyword Bea Cukai
dan di posting kali ini saya hanya membuat sebuah laporan :) karena saya sudah mengumpulkan data mengenai bea cukai yang mungkin bermanfaat untuk anda.
Oke jadi langsung saja anda perhatikan dan dibaca semoga bermanfaat :) dan untuk anda yang ingin langsung mendapatkan solusi mengenai jasa konsultan bea cukai langsung aja menuju ke situs ini http://www.indonesiaconsult.com/id/
#1 Pecarian di Google dengan Keyword Bea Cukai
Ternyata yang masih menduduki posisi tersebut yaitu website official dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai silahkan di cek sendiri :)
Pengertian Bea Cukai dari wikipedia saat search di Google
Pengertian Bea Cukai dari wikipedia saat search di Google
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC atau bea cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah customs.
Untuk keterangan lebih lanjut mending langsung aja menuju sumbernya disini.
Nemu di Berita
Setelah saya searching gak begitu lama nemu juga nih berita seputar bea cukai, dari tempo.co silahkan yang mau lihat langsung saja di baca dibawah ini :
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta mengungkap peredaran 519 butir ekstasi asal Belanda yang disembunyikan melalui kotak pembungkus hard diskeksternal. Barang senilai Rp 415 juta tersebut dikirim dari Malaysia ke Jakarta untuk diedarkan kembali.
"Pemiliknya dari Malaysia kemudian dikirim dalam kotak berbungkus aluminium foil sehingga mengaburkan analisa X-Ray," ujar Hatta Wardhana, Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, di Kantor Pos Pasar Baru, Selasa, 12 Agustus 2014. (Foto: Cara-cara Penyelundupan Narkoba yang Aneh)
Bea-Cukai bekerja sama dengan Kantor Pos Pasar Baru dan Badan Narkotika Nasional menangkap tersangka pemilik paket berinisial FM dan pengambil paket, YD, di sebuah apartemen di Jakarta Barat. (Foto: Pencipta Pil Ekstasi Meninggal Dunia)
YD merupakan mahasiswa di sebuah kampus di Bandung, sementara FM adalah mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta. Mereka saling kenal dan merupakan teman lama. Adapun pengirim asli paket yang diduga warga negara Malaysia masih buron.
Menurut Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Sumirat Dwiyanto, kedua tersangka sebenarnya tidak pernah menggunakan ekstasi, tetapi pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Mereka sengaja membeli ekstasi untuk diedarkan lagi.
"Sang pengirim memakai alamat palsu yang sebenarnya ditujukan untuk FM. Dari pengakuan mereka berdua, ini pengiriman yang pertama," kata Sumirat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 102 H Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Ekstasi yang diedarkan tersangka, kata Sumirat, merupakan ekstasi berkualitas bagus yang berasal dari Belanda. Bentuknya persegi panjang berwarna putih keabu-abuan dan bermotif seperti kartu domino.
Dari 519 butir ekstasi, sang pengedar bisa mengolah barang haram tersebut menjadi 2.076 butir, atau dari satu butir menjadi empat butir. "Karena kualitas barangnya sangat baik, maka mereka bisa memecahnya dan mengedarkan dalam jumlah lebih banyak," kata Sumirat.
PUTRI ADITYOWATI
Sedikit Pengertian Mengenai Bea Cukai yang saya dapat dari blog orang :
Bea ini dibagi jadi dua yaitu:
a. Bea masuk pungutan negara berdasarkan undang-undang pabean yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. jadi setiap barang yang diimpor dari luar negeri itu selain kita mbayar harga barang sama ongkos kirimnya kita juga harus mbayar ke negara, berupa bea masuk itu. untuk besarnya bea masuk sendiri beda beda tiap barang gan
b. Bea keluar pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diekspor tapi buat barang ekspor ini, hanya beberapa aja yang kena bea keluar/bea ekspor
Tujuan Bea:
1 Mengurangi Tingkat Impor
Otomatis kalo harga suatu barang itu mahal, orang orang bakal mengurangi daya beli terhadap barang itu, apalagi kalo ada padanan barangnya di dalam negeri. tapi sayangnya, banyak barang luar negeri yang kita itu butuh kemudian nggak ada produksinya di dalam negeri, kaya hand phone, mobil, sama barang barang teknologitinggi lainnya, jadinya terpaksa kita harus tetep impor buat barang barang tersebut
Nah untuk bea keluar, itu cuma beberapa barang yang dipungut gan, yang termasuk barang barang yang jadi kebutuhan dalam negeri kayak CPO (minyak sawit), pasir besi, dll.
Barangkali sekian dulu posting kali ini dari saya tetap semangat dan salam Rudi Nazar.